Meugang di Aceh Barat 25 Mei

oleh -237 views

Foto: Ilustrasi/Kompasiana

Meulaboh- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mengeluarkan surat edaran berkenaan penetapan hari “meugang” atau hari motong ternak menyambut puasa ramadan 1438 Hijriyah pada Kamis, 25 Mei 2017.

Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Barat, Drs Muharir mengatakan, penetapan tersebut dituangkan dalam pengumuman terkait akan dilakukannya pemotongan ternak/hewan pada hari “meugang” puasa tahun 2017.

“Sesuai ketetapan bahwa pemotongan ternak ‘meugang’ menyambut puasa tahun 1438 H direncanakan pada Kamis 25 Mei agar pelaksanaan ‘meugang’ terasa lebih semarak dan khidmat sebagai suatu kekhasan daerah Aceh,” kata Muharir sebagaimana dikutip Antara Rabu, 24 Mei 2017.

Pemerintah telah menyediakan tempat penyembelihan ternak “meugang” di Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Letnan Mubin Gampong Gampa, kemudian lokasi penjualan daging “meugang” dipusatkan di Jalan Daud Dariah II Gampong Ujong Baroh.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah 18 Mei 2017 tersebut, diperintahkan kepada pemilik ternak untuk tidak melakukan penyembelihan ternak dan penjualan daging di sepanjang Jalan Daud Dariah II Ujong Baroh.

Demikian juga tempat-tempat umum lainnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat pada 23 dan 24 Mei 2017 atau mendahului melakukan pemotongan ternak untuk “meugang” karena akan memberatkan masyarakat.

“Kepada pengusaha atau pemilik ternak hewan ‘meugang’ yang berminat melakukan pemotongan ternak pada hari ‘meugang’, diwajibkan melengkapi keterangan asal ternaknya dari kepala desa atau camat setempat,” ujar Muharir.

Diwajibkan kepada pemilik ternak untuk membawa hewan yang akan disembelih untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Keur Master dan cap ternak untuk Kecamatan Johan Pahlawan dilakukan pada hari Rabu (24/5) mulai pukul 08.00-18.00 WIB.

Demikian juga melarang menyembelih ternak betina produktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009. Apabila terdapat ternak betina produktif akan dipotong, maka tidak akan dikeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan ternak.

Pemda juga menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk retribusi pasar/meja daging senilai Rp50.000 per lapak, retribusi RPH Rp30.000 per ekor, retribusi pemeriksaan kesehatan ternak Rp30.000 per ekor, retribusi persampahan/kebersihan Rp25.000 per pemilik.

“Terhadap ternak akan dipotong dikenakan pungutan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.[] Sumber: Antara

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *