Menunggu Janji Nova

oleh -826 views

“Sesungguhnya suara itu tak bisa diredam
mulut bisa dibungkam
namun siapa mampu menghentikan nyanyian bimbang
dan pertanyaan-pertanyaan dari lidah jiwaku
suara-suara itu tak bisa dipenjarakan
di sana bersemayam kemerdekaan
apabila engkau memaksa diam
siapkan untukmu: pemberontakan!”

 

Penggalan puisi “Sajak Suara” Wiji Thukul itu terdengar jelas dan lantang. Dibacakan demonstran pada malam itu. Lagu darah juang dengan iringan musik klasik dan gitar makin menggetarkan. Mengobarkan semangat para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Generasi Beutong Ateuh Benggalang (AM-GBAB).

“Permasalahan PT EMM belum selesai, kami tak ingin masalah ini diulur-ulur,”  lantang Irfandi. Ia Koordinator aksi penolakan perusahaan tambang PT Emas Mineral Murni atau PT EMM, pada malam itu.

Malam itu, Sabtu 20 April 2019, puluhan demonstran memadati Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Kantor Bupati Aceh Barat. Selain berorasi, mereka juga membentang dua lembar kain putih sepanjang dua meter, berisi penolakan kehadiran PT EMM di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Pesan penolakan yang ditulis dengan cat pilox merah berbunyi, “Tolak Tambang PT EMM,” “Maling Kecil Dihakimi, Maling Besar Dilindungi (PT EMM)” itu diikat di pagar depan kantor bupati.

Aksi yang menarik perhatian pengguna jalan tersebut, mendapat pengawalan dari petugas Polres Aceh Barat dan Satpol-PP.

Irfandi mengatakan, sampai saat ini mereka masih menunggu keputusan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, tentang pencabutan surat izin pengoperasian PT. EMM. Ia menambahkan, jika gubernur tidak memihak kepada masyarakat, maka aksi akan terus dilakukan dengan jumlah yang lebih besar.

“Sebelum sampai pada tanggal keputusnya, pada 25 April 2019, kita akan terus ingatkan pemerintah soal PT EMM, agar tidak tenggelam dengan isu yang lain,” ungkapnya.

Aliansi Mahasiswa Generasi Beutong Ateuh Benggalang (AM-GBAB) melakukan aksi penolakan PT EMM di depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sabtu 20 April 2019. (BASAJAN.Net/SITI AISYAH)

Janji Nova

Apa yang disampaikan Irfandi merujuk pada pernyataan sikap yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, di hadapan ribuan mahasiswa yang berunjuk rasa di kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 11 April 2019.

Nova Iriansyah, di hadapan ribuan mahasiswa yang melakukan aksi penolakan kehadiran perusahaan tambang emas PT. EMM, menegaskan akan menggugat perusahaan tersebut sebagai bentuk pembelaan rakyat Aceh.

Nova mengatakan, Pemerintah Aceh pada 2018 telah mengirim surat ke Balai Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna meminta penjelasan bagaimana izin PT. EMM keluar.

“BKPM menjawab, semua perizinan yang dikeluarkan sah menurut aturan yang berlaku,” ujar Nova, sebagaimana dikutip mongabay.

Sebagai bentuk komitmen, Nova menandatangani petisi yang disampaikan mahasiswa dengan empat poin penting.

Pertama, selaku Plt. Gubernur Aceh, Nova siap melaksanakan gugatan melalui pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh.

Kedua, selaku Plt. Gubernur Aceh, Nova siap menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT Emas Mineral Murni (EMM).

Ketiga, Nova mengutuk tindakan pemerintah pusat yang tidak menghargai kekhususan Aceh yang dihasilkan dari butir-butir perdamaian antara Aceh dan Indonesia.

Keempat, Nova, Plt. Gubernur Aceh siap membuka dan mengecam dalang di balik berdirinya PT EMM di Aceh.

“Demikian pernyataan ini dengan penuh kesadaran dan juga merupakan kehendak masyarakat Aceh. Apabila pernyataan ini saya khianati, saya siap turun dari jabatan,” isi petisi yang ditandatangani Nova.

Penandatanganan petisi tersebut dilakukan Nova setelah didesak ribuan mahasiswa dalam gelombang aksi pada 9-11 April 2019. Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan, setelah massa bentrok dengan petugas keamanan yang mendesak untuk bertemu dengan Nova Iriansyah. Halaman kantor Gubernur Aceh pun sempat dijadikan “kuburan” oleh mahasiswa.

 

Petisi Tolak PT EMM

Petisi tolak tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh, juga diserukan lewat situs change.org. Petisi yang dibuat Muhammad Nur, pekerja bidang sosial dan lingkungan hidup di Aceh sejak tahun 2003 tersebut, ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Change.org

Petisi dengan judul “MENOLAK 10.000 Hektar PT. Emas Mineral Murni, Menyelamatkan Sumber Kehidupan” ini memuat alasan penolakan dan dampak yang akan ditimbulkan PT EMM.

EMM merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seluruhnya dilakukan melalui pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tanpa melibatkan Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, serta masyarakat yang akan menerima dampak langsung dari aktivitas PT. EMM.

Pengumuman Pemasangan Tanda Batas Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. EMM terbit pada tanggal 9 Juli 2018, dengan luas area konsesi 10 ribu Hektar. Lokasi izin berada di Area Penggunaan Lain (APL) seluas 2.779 Ha, Hutan Lindung 4.709 Ha. Wilayah usaha terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 2.478 Ha yang terdiri dari APL 1.205 Ha dan HL 1.273 Ha. Lokasi pertambangan emas PT. EMM berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

“Aktivitas penambangan emas dalam kawasan hutan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, sosial budaya dan Hak Asasi Manusia (HAM),” tulis Muhammad Nur dalam petisinya itu.

Dalam petisi yang telah ditandatangani oleh 50 ribu lebih orang tersebut, juga dijelaskan bahwa kehadiran PT EMM akan meningkatkan bencana ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Menciptakan lubang-lubang besar yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat akibat menurunnya kualitas air dan tingginya sedimentasi terhadap sungai-sungai di sekitar lokasi penambangan.

Selain itu, juga mempersempit ruang kelola rakyat terhadap sumber daya hutan dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat yang berada di wilayah usaha pertambangan PT EMM. Serta mengancam kekayaan keanekaragaman hayati yang berada di wilayah usaha pertambangan.

Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah menyatakan penolakan terhadap tambang PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) dan segala jenis pertambangan lainnya di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk membatalkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM). Selain itu, juga menghentikan seluruh aktifitas yang sedang dan akan dilakukan oleh PT. EMM. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT. EMM.

“Meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah menyurati Pemerintah Pusat menolak dan mencabut izin usaha pertambangan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM),” tulis Muhammad Nur.[]

 

WARTAWAN: SITI AISYAH DAN JM

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.