Madrasah di Aceh Barat Ingin Pembelajaran Tatap Muka

oleh -480 views
ujian
ILUSTRASI (UAMBN BK tingkat Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Aceh Barat, Kamis 21 Maret 2019). (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.NET, Meulaboh- Sebagian besar madrasah di Kabupaten Aceh Barat meminta proses belajar mengajar (PBM) dilaksanakan  secara tatap muka. Keinginan itu muncul usai dikeluarkannya kebijakan normal baru atau new normal oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

“Sembilan puluh persen lebih madrasah di Kabupaten Aceh Barat siap melaksanakan PBM tatap muka,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar, usai pertemuan dengan kepala madrasah, Selasa, 2 Juni 2020.

Khairul menyampaikan, keinginan PBM tatap muka di madrasah dikarenakan berbagai pertimbangan. Di antaranya, kondisi Kabupaten Aceh Barat saat ini masih dikategorikan zona hijau (wilayah aman) penyebaran Covid-19 oleh pemerintah. 

Selain itu, pemberlakuan PBM daring (online) masih terdapat hambatan, terlebih di daerah pelosok Kabupaten Aceh Barat yang kesulitan mendapatkan jaringan internet. Ditambah kondisi ekonomi masyarakat yang tak mampu untuk membeli alat, seperti smartphone atau laptop.

Khairul mengatakan, dari berbagai usulan yang disampaikan pihak madrasah, pihaknya akan mengirim rekomendasi kepada Bupati Aceh Barat, dengan tembusan Gubernur Aceh, terkait kesiapan madrasah di Kabupaten Aceh Barat untuk melaksanakan pembelajaran secara reguler pada tahun ajaran baru 2020/2021.

“Rekomendasi ini nantinya akan ditandatangani oleh seluruh kepala madrasah di Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala MIN 15 Aceh Barat, Armanisah mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan di MIN 15 Aceh Barat untuk pelaksanaan proses belajar mengajar secara tatap muka, mulai dari wastafel hingga masker untuk guru dan siswa.

“Insyaallah kita sudah siap melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka,” tambahnya.

Armanisah menjelaskan, jika pelaksanaan proses belajar mengajar secara tatap muka telah diizinkan, pihaknya akan membagi shift untuk proses pembelajaran sebanyak dua shift, yaitu shift pagi dan siang.

“Jaga jarak juga akan kita terapkan pada proses belajar mengajar nantinya,” ungkapnya. 

Secara aturan, pembelajaran secara tatap muka di masa darurat dibolehkan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin pada 18 Mei 2020.

Pada Bab III poin c, nomor pertama disebutkan, pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Kedua, pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing.

Sementara, pada poin E, nomor pertama menyebutkan, kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual. Kedua, madrasah yang pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.

Ketiga, bila dalam bentuk kelas nyata, guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara shift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan kondisi kedaruratan.

 

Masih Laksanakan PBM Daring

Kankemenag Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar menyampaikan, meski sebagian besar madrasah berkeinginan untuk melaksanakan proses pembelajaran tatap muka, namun hingga saat ini madrasah di Kabupaten Aceh Barat masih melaksanakan proses belajar mengajar secara daring.

Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 30 Mei 2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2020 (Covid-19) di Aceh, pelaksanaan belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020.

“Sesuai dengan instruksi tersebut, PBM dan pelaksanaan ujian semester genap di madrasah masih secara daring,” tambahnya.[]

 

WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.