Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Dipolisikan

oleh -306 views
Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Akp Fitriadi, memperlihatkan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Foto direkam 2 November 2017. Basajan.net/Revina R

Meulaboh- Oknum dosen, salah satu perguruan tinggi kesehatan di Meulaboh Aceh Barat, berinisial “M” 30 tahun, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan oleh dua mahasiswinya, DS dan I dengan tuduhan pelecehan seksual.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Barat, Akp Fitriadi, saat dijumpai wartawan Basajan.net pada Kamis, 2 November 2017, membenarkan adanya laporan dari dua mahasiswi yang mendapat perbuatan tidak menyenangkan. Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian pada 31 Oktober 2017.

“Ya benar, kami telah menerima laporan dari DS dan I terkait perbuatan yang dilakukan oknum dosen tersebut,” ungkapnya.

Fitriadi menjelaskan, M sudah beberapa kali melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kronologis kejadian bermula, saat korban ingin berkonsultasi terkait Karya Tulis Ilmiah (KTI) sebagai salah satu syarat kelulusan di kampus.

DS disuruh naik ke lantai tiga untuk menjumpai M di ruangannya. Pelaku mengatakan KTI yang dibuat korban bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain. Namun DS membantah kalau KTI tersebut karyanya sendiri. Diantara mereka sempat terjadi perdebatan kecil.

“Lalu pelaku menyuruh DS untuk duduk lebih dekat, kemudian korban ditarik ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam, dan terjadi perlakuan yang tidak meyenangkan terhadap korban,” terang Fitriadi.

Fitriadi menambahkan, korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Kejadian tersebut membuat korban trauma. Setalah mendapat laporan, Kepolisian Polres Aceh Barat langsung bergerak.  Pelaku ditangkap di kediamanya di Gampong Blang Beurandang Kecamatan Johan Pahalawan, Kabupaten Aceh Barat tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 46 Nomor 6 Tahun 2014 Qanun tentang Jinayat dan Qanun Aceh No 7 tahun 2013 dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali, denda emas 450 gram dan 3,7 tahun penjara.

Saat ini M harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Aceh Barat, hingga mendapat putusan pengadilan untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh. []

Editor: Nurul Fahmi