Lakpesdam Bahas Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh di Aceh

oleh -1,536 views
Pj Ketua Lakpesdam NU Aceh Isnadi Nusantara. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA)

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Provinsi Aceh, membahas masalah perlindungan dan kesejahteraan buruh di Aceh. Permasalahan tersebut dibahas dalam dialog yang diadakan di warkop 3 in 1 Banda Aceh, Senin 28 Oktober 2019. 

Dialog bertemakan harapan baru dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tersebut, menghadirkan pemateri, di antaranya Riza Erwin dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Habibi Inseun dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, mantan Ketua AJI Banda Aceh Adi Warsidi, dan Jamaluddin dari Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Aceh.

Pj Ketua Lakpesdam NU Aceh Isnadi Nusantara menyebutkan, permasalahan upah pekerja tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Sehingga kesejahteraan para pekerja kerap menjadi permasalahan setiap harinya. 

“Begitu juga dengan harmonisasi antara pekerja dan pemilik modal,” ujar Isnadi.

Isnadi menjelaskan, dalam dialog turut dibahas kenaikan upah mengikuti besaran Inflasi dan pertumbuhan ekonomi, begitu juga perlindungan dan pembinaan keterampilan tenaga kerja. 

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Habibi Inseun, memaparkan beberapa hal yang sering menjadi masalah bagi pekerja Indonesia terutama di Aceh. Seperti upah, yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sistem kerja outsourcing.

Selain itu, kata Habibi, permasalahan yang sering dialami pekerja juga terkait jaminan sosial dan perlindungan bagi para pekerja. 

“Harapan kami, apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah harus direalisasikan,” ujarnya. 

Namun, lanjut Habibi, hingga saat ini persoalan buruh, terutama terkait upah, masih kerap terjadi dan tidak diimplementasikan oleh para pelaku usaha.

Menurutnya, hal tersebut muncul karena pengusaha atau pelaku usaha tidak mematuhi peraturan standar upah yang telah ditentukan pemerintah provinsi. Sehingga upah yang diberikan berada di bawah standar kelayakan yang sudah ditetapkan.

Ia mencontohkan, di sektor pendidikan, guru kontrak atau tenaga honorer, masih ada yang mendapatkan upah yang dibayar di bawah standar.

“Ini tentu jauh dari harapan dan cita-cita kita untuk mencapai kesejahteraan,” paparnya.

Habibi mengatakan, jika pekerja dan pemodal saling menjaga dan saling bekerjasama yang diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini regulator, tentu hubungan industrial akan harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Artinya tidak ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya dan perusahaan tidak akan terbebani akan kewajibannya yang sesuai dengan aturan pemerintah,” sebutnya.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.