BASAJAN.NET, Meulaboh- Program Studi Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teuku Umar (UTU) menggelar seminar literasi media, Jumat, 27 November 2021.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Integratif Lt 2 UTU itu, bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.
Seminar yang difasilitasi Faisal Ilyas dari KPI Aceh itu, bertema “Bersiap Digitalisasi di Masa Pandemi dengan Tetap Mengedepankan Kearifan Lokal serta ke Khususan Aceh.”
Diikuti puluhan mahasiswa ilmu komunikasi, para dosen dan berbagai tamu undangan lainnya.
Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi menyampaikan, literasi media sangatlah diperlukan untuk memberikan pemahaman tentang tulis, baca, mendengar dan menyaksikan berbagai informasi yang diperoleh masyarakat, baik di media massa, elektronik maupun new media.
Selain itu, juga memberikan nilai tambah dalam mengembangkan kemampuan sikap kritis masyarakat bermedia.
Zulkhairi mengatakan, literasi media merupakan sisi strategis mencerdaskan masyarakat juga kearifan dalam bermedia.
Ia menambahkan, dalam pengawasannya, KPI Aceh melakukan verifikasi tayang dan monitoring program stasiun televisi dan radio berjejaring selama 24 jam.
“Kalau ada yang melanggar, sesuai aturan P3SPS, maka KPI Aceh berhak memberikan teguran,” terangnya.
Namun, lanjut Zulkhairi, KPI Aceh tidak bisa berjalan sendiri. Karenanya diperlukan dukungan dari masyarakat luas, khususnya para insan akademik.
Ketua Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UTU, Putri Maulina mengatakan, hasil riset menunujukan hampir mendekati separuh dari jumlah penduduk di Indonesia menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan yang luar biasa serta adanya melek bermedia sosial,” ujarnya.
Putri mengatakan, ada berbagai teori tentang literasi media, sekaligus manfaat dalam bermedia sosial.
Menurutnya, literasi media digital tidak hanya sekedar kemampuan mencari, menggunakan dan menyebarkan informasi, tetapi didukung pula kemampuan dalam membuat informasi dan evaluasi kritis, ketepatan aplikasi, pemahaman mendalam dari isi konten digital informasi, baik yang diterima atau pun yang disebarluaskan.
Sementara itu, anggota DPR Aceh dari Komisi I Fuadri mengatakan, regulasi penyiaran informasi sangat dibutuhkan di era derasnya arus informasi.
Menurutnya, hal itu menjadi tantangan, mengingat saat ini teknologi komunikasi dan informasi sudah sangat canggih.[]