KIP Aceh Barat Siapkan Protokol Kesehatan Normal Baru

oleh -477 views
kip_aceh_barat
Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KIP Aceh Barat, Saiful Asra. (BASAJAN.NET/DOK. KIP ACEH BARAT).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, menyiapkan protokol kesehatan pemberlakuan sistem kerja tatanan normal baru atau new normal.

Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KIP Aceh Barat, Saiful Asra menjelaskan, pemberlakukan tatanan normal baru penting dilakukan dalam lingkungan KPU se-Indonesia.

“Hal ini untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan kepemiluan,” ujar Saiful Asra, Senin, 8 Juni 2020.

Pemberlakukan tatanan normal baru di lingkungan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru dilingkungan Komisi Pemilihan Umum seluruh Indonesia.

Saiful mengatakan, seluruh masyarakat tentu berharap, fungsi pelayanan publik kembali normal. Namun tetap menjalankan protokol kesehatan dan mewaspadai penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, KIP Aceh Barat akan menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kewaspadaan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan KIP Aceh dengan KIP kabupaten/kota pada tanggal 8 Juni 2020, protokol kesehatan yang direkomendasikan untuk dilakukan sekretariat KIP kabupaten/kota seluruh Aceh, yaitu penggunaan masker, menghindari kerumunan, sering mencuci tangan, menjaga daya tahan tubuh, perilaku hidup bersih, juga menjaga gizi seimbang.

Selain itu, sosialisasi tersebut juga merekomendasikan tentang penyusuaian sistem kerja, dengan memanfaatkan sistem informasi secara maksimal. 

“Kantor juga diharapkan selektif untuk memilah tingkat urgensi kegiatan,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris KIP Aceh Barat Andi Sayumitra menyampaikan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, KIP Aceh Barat akan memberikan perlakukan khusus kepada para pegawai yang kondisi kesehatannya tidak baik.

Andi mengatakan, bagi pegawai yang sedang sakit, akan diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah atau diberlakukan Work Form Home (WFH), sampai kondisi pegawai tersebut sehat dan memungkinkan untuk kembali bekerja dikantor. 

Sementara pegawai yang dalam kondisi sehat, tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa atau Work Form Office (WFO) dengan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan.

“Intinya saling menjaga, agar tugas-tugas kedinasan tetap berjalan sesuai agenda yang sudah disusun,” ucapnya.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.