Ketua STAIN Meulaboh Lantik Tiga Pejabat Baru

oleh -395 views
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Inayatillah tiga pejabat baru kampus tersebut, Rabu, 21 Okotber 2020. (BASAJAN.NET/ISTIMEWA).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Inayatillah, melantik tiga pejabat baru kampus tersebut, Rabu, 21 Okotber 2020. Pelantikan berlangsung di ruang micro teaching dengan penerapan protokol kesehatan.

Ketiga pejabat yang dilantik yaitu, Adi Kasman sebagai Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Muhammad Azhari sebagai Ketua Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam dan Sri Hardianty sebagai Kepala UPT Perpustakaan.

Inayatillah berpesan, para pejabat yang baru dilantik dan seluruh civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, untuk saling bekerjasama dan bersinergi dalam membangun kampus ke arah yang lebih maju.

Inayatillah mengatakan, ketiga pejabat yang dilantik itu merupakan orang-orang berpengalaman dan memiliki kemampuan di bidang masing-masing sesuai dengan posisi yang diberikan.

Secara khusus, kepada Kepala Perpustakaan baru Inayatillah berpesan, untuk melakukan terobosan dalam merumuskan konsep pengembangan pelayanan dan sistem perpustakaan ke depan, sehingga memudahkan civitas akademik dalam mengakses informasi yang ada di perpustakaan.

Sementara itu, Kepala Perpustakaan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Sri Hardianty, usai dilantik mengatakan, akan berkomitmen dan berusaha untuk mengemban amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Sri menyampaikan, selain program pengembangan perpustakaan dan sistem layanan, ke depan juga akan dilakukan penguatan kompetensi staf dan pustakawan.

“Semoga dengan dukungan semua pihak, pengembangan perpustakaan yang lebih baik dapat diwujudkan ke depan,” harap dosen tetap Jurusan Tarbiyah dan Keguruan itu.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.