Kepolisian Aceh Barat Tangkap Residivis Curanmor

oleh -214 views
Kepolisian Aceh Barat memperlihatkan residivis pelaku curanmor bersama barang bukti pada gelar perkara di halaman Polres setempat, Rabu 1 November 2017. (Basajan.net/Revina)

Meulaboh- Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, berhasil menangkap, Zulfahmi, 30 tahun, residivis spesialis pencurian sepeda motor di wilayah setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, dalam ekspos gelar perkara kasus pencurian sepeda motor (curanmor), di halaman Polres setempat, Rabu, 1 November 2017 mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelakau beraksi sendirian. Pencurian dilakukan dengan membobol rumah warga.

“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian. Dua kali tertangkap. Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan pencurian tersebut,” ujar Teguh.

Kasatreskrim AKP Fitriadi menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku membobol jendela rumah korban, kemudian melarikan motor tersebut ke arah Kecamatan Kaway XVI. Naasnya saat membawa kendaraan hasil curian, motor tersebut kehabisan bahan bakar.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian di Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Pante Cermen pada Senin 30 Okteber 2017, saat sedang mendorong motor curian, karena kehabisan bahan bakar.

Penangkapan bermula dari kecurigaan seorang personil Polsek Kaway XVI ketika orang yang mendorong motor seorang diri pada tengah malam. Kemudian personil tersebut menghampiri tersangka dan melakukan pemeriksaan. Akhirnya pelaku mengakui, bahwa motor tersebut hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit motor Honda Vario yang dicuri pada Minggu 29 Okteber 2017, milik Udin warga Gampong Tegal Sari, Kecamatan Pante Ceureumen beserta STNK, kaca bening segi empat dan sepotong besi.

Pelaku beralamat di Desa Kedai Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan. Sehari-hari berprofesi sebagai mekanik.

Dalam gelar perkara didampingi Kapolsek Pante Ceureumen, Iptu Maini Salmasih, disebutkan, atas perbuatanya, Zulfahmi akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[]

 

Editor: Nurul Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *