Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat

oleh -267 views
Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
ILUSTRASI GANJA. FOTO: PIXABAY.

BASAJAN.NET, Meulaboh- Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementan, Sabtu, 29 Agustus 2020, dalam keputusan yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020 itu menyebutkan, komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk di antaranya sirih, sereh, sambiloto, mahkota dewa, temulawak dan kratom.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan, Tommy Nugraha menjelaskan, penetapan ganja di Kepmentan sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

“Ganja itu sudah ada di Kepmentan ada sejak 2006, baru ramai sekarang ya,” kata Tommy, seperti dikutip detikcom, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Tommy mengatakan, maksud dari binaan tersebut Kementerian Pertanian ingin mengalihkan petani ganja untuk menanam komoditas lain, seperti pisang.

“Dulu dari sekian banyak pembahasan dengan petani, banyak yang menolak untuk dimusnahkan. Karena itu ganja masuk ke Kepmentan dan Kementan memberikan pembinaan kepada petaninya agar tidak lagi menanam ganja, jadi mengarahkan ke yang lain,” jelas dia.

Lampiran Kepmentan tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.

Ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.