Kemenag Ringankan UKT Mahasiswa PTKN, Cek Syaratnya

oleh -481 views
Ukt
Ilustrasi. Foto: Stevepb/Pixabay.

BASAJAN.NET, Jakarta- Kementerian Agama akhirnya memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah Covid-19.

Keringanan UKT pada PTKN tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama, tanggal 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA itu sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. 

Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. 

“Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN,” ujar Kamaruddin, dikutip dari situs Kemenag, Selasa, 16 Juni 2020.

Kamaruddin menyampaikan, dengan adanya keringanan UKT diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN.

Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, bisa diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. 

Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan. 

Kamaruddin menambahkan, permohonan keringanan UKT dilakukan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021.

“Akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” lanjutnya.

KMA itu juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. 

Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.