BASAJAN.NET, Meulaboh- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar, melantik Syarifuddin sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat, Rabu 4 Desember 2019.
Syarifuddin merupakan Penghulu Muda di KUA Kecamatan Johan Pahlawan, menggantikan Kepala KUA Bubon sebelumnya, Mustafa Kamal yang pensiun. Pelantikan berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di KUA Bubon.
“Alhamdulillah hari ini posisi tersebut sudah terisi kembali,” ujarnya.
Khairul menyampaikan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditempatkan dimana pun sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga harus mampu menyesuaikan diri ditempat baru dan melaksanakan tugas dengan baik.
“Mudah-mudahan, di sisa-sisa jabatan menjelang pensiun, dapat membuahkan prestasi terbaik,” harapnya.
Selain itu, Khairul mengimbau seluruh Kepala KUA di Kabupaten Aceh Barat untuk mempelajari dan menyesuaikan segala kegiatan dengan regulasi terbaru, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan dari undang undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana pada pasal 7, terjadi perubahan usia perkawinan. Sebelumnya, usia perkawinan laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Sekarang usia perkawinan laki-laki dan perempuan harus berusia minimal 19 tahun,” sebutnya.
Pelantikan tersebut turut disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Jakfar. Kepala Seksi Bimas Islam, Mulyadi. Kepala Seksi PHU, Tharmizi. Kepala Seksi PD Pontren, Tarmidhi. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Iswandi. Kepala Penyelenggara Syariah, Irwadi, dan ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.[]
WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL
EDITOR: JUNAIDI MULIENG