Kemenag Aceh Barat Gelar Diklat Perpustakaan

oleh -320 views
Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, Khairul Azhar dan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Fauzi Ismail didampingi oleh Ketua Prodi S1 Perpustakaan, Nurhayati Ali Hasan dan Kasi Pendidikan Agama Islam, Iswandi sedang melakukan penandatanganan MoU Program Pendidikan dan Pelatihan dalam Bidang Perpustakaan, Senin 22 April 2019 di Aula MAN 1 Aceh Barat. (Basajan.net/Rahmat Trisnamal)

BASAJAN.Net, Meulaboh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat bekerjasama dengan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan Diklat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah untuk Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Aceh Barat, Senin 22 April 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan hingga 25 April 2019 tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar di Aula MAN 1 Aceh Barat.

Turut hadir Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Fauzi Ismail. Ketua Prodi S1 Ilmu  Perpustakaan, Nurhayati Ali Hasan. Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Jakfar dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Iswandi.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Iswandi saat memberikan laporan panitia mengatakan, diklat tersebut diikuti oleh 52 Guru Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Aceh Barat.

Iswandi menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang cara pengelolaan perpustakaan kepada Guru Pendidikan Agama Islam yang mengambil jam tambahan sertifikasi sebagai kepala perpustakaan.

“Sertifikat pada diklat ini sebagai pelengkap administrasi tunjangan sertifikasi guru. Selain itu Insyaallah sertifikat pada Diklat Keperpustakaan ini juga dapat membantu pencapaian akreditasi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Prodi S1 Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora, Nurhayati Ali Hasan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang perpustakaan nomor 43 tahun 2007, perpustakaan di sekolah harus dikelola dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

“Dengan demikian, jika pengelola perpustakaan tidak mempunyai kompetensi tersebut, maka hal itu menjadi tanggung jawab kita dalam melatih pengelola perpustakaan di sekolah yang ada,” ungkapannya.

Selain itu Nurhayati menambahkan, seorang pengelola perpustakaan harus memiliki enam kompetensi, yaitu kompetensi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Pendidikan, Kompetensi Sosial, Kompetensi pengembangan profesi dan kompetensi kepribadian.

“Karena anak sekarang merupakan generasi milenial, maka kita juga harus menjadi bagian dari mereka, supaya kita tidak ketinggalan zaman,” ungkapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Kharul Azhar, mengucapkan terimakasih atas terlaksananya acara tersebut dengan baik.

Khairul mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melaksanakan Diklat serupa untuk guru madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk meningkatkan pengetahuan terhadap pengelolaan perpustakaan dengan baik.

Dalam prakteknya, guru yang dipercayakan sebagai pengelola perpustakaan di sekolah masih banyak mengalami kendala dalam mengelola perpustakaan. Dengan demikian, diklat tersebut mampu mendorong  untuk mengembangkan kemampuan seorang guru dalam mengelola serta mengembangkan teknologi di perpustakaan sekolah.

“Perpustakaan adalah jantungnya sekolah, maka jadikanlah membaca sebagai hobi, serta kembangkan perpustakaan tersebut dengan baik,” ucap Khairul saat membuka acara.

Khairul berharap, selain menjadi pelengkap administrasi sertifikasi, diklat ini juga menjadi salah satu wadah pengembangan ilmu yang dapat diterapkan untuk peningkatan mutu Pendidikan di sekolah.

Diakhir seremoni, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dengan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry melakukan penandatanganan MoU Program Pendidikan dan Pelatihan dalam Bidang Perpustakaan. []