Juragan Divonis Sepuluh Bulan Penjara

oleh -235 views
Basajan News
Basajan News

Meulaboh- Samsuardi alias Juragan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, di vonis sepuluh bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Said Hasan, di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis, 12 Oktober 2017, terkait putusan perkara pengrusakan lahan, dengan terdakwa Samsuardi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan, Samsuardi terbukti dan meyakinkan dengan sengaja menyuruh melakukan pengrusakan lahan milik 35 warga Pulo ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Samsuardi menyatakan, putusan tersebut sesuai dengan harapannya.

“Putusan ini sangat adil, saya menerima keputusan dewan hakim,” ungkap Samsuardi saat ditemui wartawan Basajan.

Sementara itu, Oki Winarta Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Nagan Raya menyatakan, keberatan terhadap keputusan tersebut.

“Kita pikir-pikir dulu, untuk langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Sidang tersebut diwarnai aksi warga Pulo Ie di depan gedung Pengadilan Negeri Meulaboh sebagai bentuk pengawalan terhadap sidang proses persidangan. Sidang juga dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat.[]

Editor: Junaidi Mulieng