Jamaah Haji Tidak Miliki Smart Card Dilarang Masuk Armuzna

oleh -45 views
Ilustrasi Smart Card
Ilustrasi Smart Card (Website Kemenag)

BASAJAN.NET, Mekkah- Puncak ibadah haji 1445 H/2024 M di Arafah dijadwalkan pada Sabtu, 15 Juni 2024. Bertepatan pada 9 Dzulhijjah 1445 H.

Sebelum diberangkatkan dari hotel ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jamaah haji diwajibkan scan barcode Smart Card, sebelum naik ke bus. Jamaah haji yang tidak memiliki Smart Card, dilarang menuju ke Armuzna.

Pemerintah Arab Saudi akan menempatkan petugas pemeriksaan secara berkala. Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi berat bagi pihak yang melanggar.

Ketua Masyariq, M Amin Indragiri menjelaskan, ketentuan tersebut disampaikan sejak awal agar jamaah haji dapat mempersiapkan diri dan dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan tenang.

“Ketentuan ini sengaja disampaikan sejak awal, bukan untuk menakut-nakuti. Sebab, kita justru ingin memberikan hak untuk jemaah haji yang sudah membayar,” kata M Amin.

Hal itu disampaikan M Amin saat rakor petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi bersama Masyriq dan pimpinan Maktab di Makkah, Kamis 6 Juni 2024.

Smart Card baru diberlakukan di tahun ini. Dalam pergerakan ke Armuzna, Masyariq akan dibantu oleh 73 maktab dalam memberikan layanan kepada jamaah haji Indonesia.

Untuk penggunaan Smart Card menuju ke Arafah, jamaah haji Indonesia harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

Bus datang ke hotel bersama petugas yang membawa alat scan barcode dan jamaah bersiap di lobi hotel sesuai dengan jadwal keberangkatan ke Arafah yang telah disusun. Selanjutnya petugas melakukan scan barcode pada Smart Card jamaah, sebelum mengizinkan jamaah masuk ke bus.

Pintu bus akan disegel setelah penumpang penuh dan segel akan dibuka kembali setelah tiba didepan pintu setiap maktab. Jika terdapat segel robek atau rusak sebelum tidak didepan pintu maktab, jamaah dalam bus tidak diperbolehkan masuk ke Arafah.

Perjalanan dari Makkah ke Arafah akan dilakukan pemeriksaan secara acak yang dilakukan oleh pihak keamanan umum.[]

____________

Sumber: Website Kemenag

Editor: Rahmat Trisnamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.