BASAJAN.Net, Meulaboh- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menghimbau kepada pengelola hotel di daerah itu, untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap.
Seruan itu disampaikan Plt. Kasi Inteldakkim Imigrasi Meulaboh, Adi Hari Pianto saat sosialisasi di beberapa kabupaten/kota yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, diantaranya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
Adi Hari Pianto memyampaikan, kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 3-7 Juli 2019 teesebut, dilakukan untuk mempermudah pendataan dan pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh. Sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Jika melanggar, pihak hotel yang sudah diimbau dan mendapatkan sosialisasi, akan dikenai sanksi tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp25 juta,” ungkap Pianto, melalui pers rilis kepada basajan.net, Minggu 7 Juli 2019.
Ia mengatakan, ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh akan terus berupaya agar seluruh pemilik dan pengurus hotel/penginapan yang berada di wilayah kerjanya tersosialisasi dengan baik, terkait kewajiban untuk melaporkan orang asing.
“Begitu juga halnya terhadap individu yang menampung atau memberi penginapan kepada orang asing agar melaporkan keberadaan orang asing yang berada di rumahnnya,” pintanya.
Pelaporan orang asing dapat dilakukan melalui Google Form atau melalui WhatsApp 0811 6888 568 (Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh).[]
EDITOR: JUNAIDI MULIENG