Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

oleh -736 views

Oleh : Tabsyir Masykar, Lc. MA*

Qurban dalam istilah syara’ disebut juga dengan Udhiyah, yang maksudnya adalah penyembelihan hewan ternak seperti kambing, kerbau, sapi, unta dan sejenisnya dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, yang dilaksanakn pada hari raya Iduladha (10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dalil tentang syariat berkurban adalah firman Allah swt dalam surat Al-kaustar ayat (2) :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah”. (QS. Al-Kautsar: 2)

Maksud dari kata wanhar disitu adalah berkurban setelah melaksanakan shalat Iduladha.

Dalam hadis Nabi Saw yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Saw biasa berkurban dengan dua kibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua kibas tersebut (saat menyembelih). dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan) bagi orang yang hidup dan memiliki kemampuan untuk berkurban. Sebagian ulama seperti Ulama Hanafiyah mengatakan hukum kurban itu wajib. Adapun meninggalkannya hukumnya adalah makruh jika mampu. Sebagian ulama yang lain  berpendapat hukumnya sunnah kifayah atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya.

Ketika kita lihat kembali hukum perintah berkurban, pada dasarnya hanya untuk mereka yang hidup saja, Namun demikian, bagaimanakah sebenarnya hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? 

Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal terdapat tiga bentuk, Pertama : Menyembelih hewan kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Seseorang yang berkurban untuk dirinya dan keluarganya dengan menyertakan niat pahalanya untuk orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia, maka bentuk semacam ini dibolehkan. Bahkan dianjurkan sebagaimana berkurbannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana doa yang beliau lafazkan ketika menyembelih :

Artinya: Dengan nama Allah. Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan Umat Muhammad (H.R Muslim),

Di antara mereka adalah orang yang meninggal sebelum beliau. Ini menunjukan akan kebolehan berkurban bagi orang yang sudah meninggal terutama bagi ahli keluarganya. Hal ini juga berdasarkan sabda rasulullah saw:

“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138)

Kedua: Menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia karena menjalankan wasiatnya. Ini dibolehkan, bahkan harus ditunaikan. Hal ini berdasarkan firman Allah swt:

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

Ketiga: Menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, karena kebaikan dari orang hidup agar orang yang meninggal tersebut mendapat tambahan pahala tanpa ada wasiat dari orang meninggal tersebut.

Untuk hal yang ketiga ini terjadi perselisihan di kalangan ulama. Jumhur ulama memandang tidak boleh dan tidak sah qurbanya, sedangkan madzhab Hambali memandang hal tersebut diperbolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan pahalanya.

Imam At-tarmizi di dalam kitab sunannya juga menyebutkan “Sebagian ahli ilmu memberikan rukhshah (keringanan) untuk berkurban bagi orang yang sudah meninggal, sebagian lagi mengatakan tidak boleh. ‘Abdullah bin Al-Mubarak berkata, ‘Yang lebih aku sukai adalah dia cukup bersedekah dan tidak berkurban.

Apabila dia berkurban (untuk orang yang telah meninggal) maka dia tidak boleh makan sedikit pun darinya, dia harus menyedekahkan seluruhnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Mubarak  hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dibolehkan walaupun tidak ada wasiat darinya namun tidak disunnahkan.[]

*Penulis adalah Dosen Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Meulaboh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *