Guru Harus Usulkan Angka Kredit Secara Mandiri Lewat e-Dupak

oleh -660 views
e-dupak guru
Sejumlah guru madrasah di Kabupaten Aceh Barat mengikuti sosialisasi e-DUPAK yang diselenggarakan Kemenag setempat, Kamis, 6 Agustus 2020. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar menyampaikan, pengusulan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) merupakan kewajiban seorang guru. Setiap guru harus mengusulkannya secara mandiri.

“e-Dupak ini untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit. Jadi, semua guru madrasah harus bisa mengerjakan Dupaknya sendiri,” ujar Khairul pada sosialisasi elektronik Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (e-DUPAK) bagi guru madrasah di Kabupaten Aceh Barat, Kamis, 6 Agustus 2020.

Kegiatan yang berlangsung di aula Madrasah Ibtidaiyah Swasta MIS Tunas Cendekia Al-Azhar Meulaboh itu, diikuti 40 guru perwakilan dari seluruh madrasah di Kabupaten Aceh Barat.

Khairul mengatakan, untuk mempermudah pembuatan e-Dupak, guru madrasah juga dapat membentuk tim, agar dapat diselesaikan dengan mudah.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Aceh Barat, Iswandi mengatakan, pengusulan angka kredit bagi guru harus dijalankan untuk menunjang proses kenaikan pangkat dan golongan. Dengan adanya e-Dupak seorang guru dapat dengan mudah mengusulkan angka kredit secara online.

“Dulu harus diusulkan secara manual, kalau sekarang sudah secara online. Harapannya DUPAK lancar, pangkat naik, guru sejahtera dan madrasah semakin bermartabat,” kata Iswandi.[]

 

WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.