Foto: aceh.tribunnews.com
Jakarta – Kabupaten Aceh Barat menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang lahirkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2011-2035 yang dituangkan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2017.
Bupati Aceh Barat DR (HC) HT Alaidinsyah, dengan bangga menyerahkan qanun tersebut kepada Kepala BKKBN RI Dr Surya Chandra Surapaty MPH PhD dalam acara Seminar Nasional Hari Kependudukan Dunia 2017 di Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Seminar dibuka Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Prof Bambang Brojonegoro. Qanun GDKP Aceh Barat memuat lima bidang terpadu meliputi kuantitas, kualitas, keluarga, mobilitas dan administrasi kependudukan.
Qanun itu merupakan tindaklanjut dari Perpres 153 tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Indonesia.
Bupati yang akrab disapa Haji Tito mengatakan, Aceh Barat telah memasukkan GDPK tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan sudah diterapkan secara bertahap, seperti pelayanan kesehatan di tingkat Posyandu, pemberian makanan tambahan dan peningkatan mental melalui majelis taklim.
“Kami melakukannya langkah demi langkah, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ini harus kita dukung dan sokong terus sehingga mencapai hasil maksimal,” kata Haji Tito.
Aceh Barat menyelesaikan Grand Design Pembangunan Kependudukan itu dalam waktu tiga bulan. Awalnya dalam Grand Design tersebut dikukuhkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) dan kemudian baru dalam bentuk qanun.
Kepala BKKBN Surya Chandra mengatakan bahwa seluruh kabupaten/kota harus menyusun GDPK yang mengatur lima bidang yaitu kuantitas, kualitas, keluarga, mobilitas dan adminduk agar pembangunan kependudukan terpadu dan terarah.
Kepala BKKBN memuji Aceh Barat yang telah merespons program tersebut dan menindaklanjutinya dalam bentuk peraturan daerah atau qanun.
Sementara itu Kepala BKKBN Provinsi Aceh Dr dr M Yani mengimbau kabupaten dan kota lainnya di Aceh segera mengikuti jejak Kabupaten Aceh Barat.
“Kita masih berhadapan dengan masalah kependudukan, jumlah penduduk yang terus meningkat, tingkat kesehatan dan tingkat pendidikan rendah, termasuk Aceh. Salah satu upaya pengendalian persoalan kependudukan yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan menyusun GDPK,” ujar Yani.
Ia menyebutkan yang dilakukan Aceh Barat adalah langkah cepat dan harus diikuti oleh daerah lainnya.
“Apalagi saat ini provinsi sedang dalam penyusunan RPJMA, alangkah baik GDPK dapat masuk dalam RPJMA,” ujarnya.
Secara khusus dalam seminar itu, Aceh Barat mempresentasikan GDPK Aceh Barat yang disampaikan Kepala Bappeda HT Ahmad Dadek.
“Kita berbagi pengalaman kepada daerah lainnya terhadap apa yang sudah kita lakukan dalam bidang kebijakan kependudukan ini. Kalau dianggap Aceh Barat sebagai pioner dalam bidang kependudukan, itu karena Aceh Barat menilai hal itu sangat penting,” kata Teuku Dadek.
Sosiolog Universitas Indonesia Imam B Prasodjo yang tampil sebagai narasumber dalam seminar tersebut, berkali-kali memuji langkah penting yang telah diambil Aceh Barat dalam bidang kependudukan.
“Bupati Aceh Barat telah menginvestasikan sesuatu yang penting untuk masa depan masyarakat Aceh Barat,” kata Imam.
Menurutnya hasil investasi itu baru akan kelihatan pada beberapa tahun mendatang.[] Sumber: aceh.tribunnews.com
Editor: Junaidi Mulieng