Dipecat Sepihak, Suami Istri di Aceh Barat Tuntut Keadilan

oleh -373 views
Pasangan suami istri, Qausar dan Monisa Kurnia karyawan dealer mobil yang dipecat sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja. (Basajan.net/JM)

BASAJAN.net, Meulaboh- Pasangan suami istri Qausar dan Monisa Kurnia, mengalami pemecatan sepihak dari perusahaan tempat mereka bekerja. Keduanya karyawan PT Darussalam Berlian Motors (DBM). Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Aceh Barat.

“Kami hanya ingin mendapatkan hak sebagai pekerja. Kami dipecat tanpa alasan yang jelas, semua poin yang disebutkan dalam surat pemecatan tidak benar,” ungkap Qausar, yang ikut didampingi istrinya Monisa, Jumat 23 Maret 2018.

Qausar menyampaikan, ia dan Monisa dipecat secara tiba-tiba oleh perusahaan tanpa adanya surat resmi dari perusahaan. Selain itu, keduanya juga tak mendapatkan hak dan kompensasi sebagaimana aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami hanya ingin mendapatkan hak kami,” tegas Qausar, yang ikut diamini Monisa, istrinya.

Sebelum pemecatan dilakukan, keduanya menjabat Sales Supervisor, dengan wilayah tugas yang berbeda. Qausar di Subulussalam, sedangkan Monisa di Meulaboh. Surat pemutusan hubungan kerja keduanya ditanda tangani oleh Business Manager PT Darussalam Berlian Motor, Willy Setyawan Sofyan.

“Di surat pemecatan kami tertulis tanggal 15 Februari 2018, tapi baru kami terima pada 8 Maret 2018, itu pun setelah ditegur Disnaker Aceh Barat. Pihak perusahaan terkesan menghindar dalam penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Menurut Qausar, persoalan tersebut telah coba selesaikan melalui mediasi yang dilakukan Dinsosnakertrans Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan permohonan atas nama Monisa Kurnia. Namun hingga kini tak ada titik temu. Ia merasa telah dizalimi, terlebih ia dan istrinya diberhentikan secara bersamaan.

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1 (f) disebutkan, pengusahan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan, pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Tidak ada kontrak kerja, kami dulunya direkrut,” tegas Qausar, yang telah tiga tahun bekerja di perusahaan dealer mobil itu.

 

Telah Dilakukan Upaya Mediasi

Kepada Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Thallea Naldy, membenarkan adanya laporan terkait pemutusan kerja sepihak atas nama Monisa Kurnia. Pada tanggal 7 Maret 2018, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Willy Setyawan Sofyan, selaku Business Maneger PT Darussalam Motor. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan memberi kuasa kepada Furqan Ferdiansyah.

“Mediasi sudah dilakukan tiga kali. Mediasi pertama, pimpinan perusahaan tidak dapat hadir dan memberikan surat kuasa kepada saudara Furqan,” ungkap Thallea Naldy.

Thallea menjelaskan, mediasi pada saat itu tidak menemukan titik temu, lantaran pihak Monisa menganggap perwakilan yang dikirimkan perusahaan tidak memiliki kapasitas dalam mengambil kebijakan.

“Mediasi belum dimulai, mereka sudah duluan berdebat,” ujar Thallea.

Penolakan pihak Monisa, lanjut Thallea, dikarenakan Furgan bukan staf perusahaan, melainkan petugas pengamanan yang bertugas di perusahaan. “Satu sisi Furqan diberikan kuasa oleh perusahaan yang ditandatangani Willy selaku kepala,” paparnya.

Thallea menyayangkan sikap kurang respon yang ditunjukkan pihak perusahaan. Surat yang dilayangkan Dinsosnakertrans tidak mendapatkan jawaban secara pasti tentang jadwal kesediaan mediasi dari perusahaan.

“Mereka tidak memberikan jadwal kapan bisa dilakukan mediasi lanjutan kedua belah pihak. Kami juga kesulitan menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Thallea menjelaskan, dari segi aturan, Monisa belum sah di PHK, karena untuk mem-PHK karyawan ada tahapan yang harus dilewati. Mulai dari teguran lisan, hingga memberikan surat peringatan. Tidak langsung dilakukan pemecatan.

Ia berharap, kedua belah pihak menuntaskan semua hak dan kewajiban masing-masing. Dinsosnakertrans akan terus mengawal hingga masalah ini selesai.

“Dinsosnakertrans masih menunggu konfirmasi pihak perusahaan mengenai jadwal untuk bisa hadir memenuhi panggilan kami,” lanjutnya.

Thallea menambahkan, jika mediasi yang dilakukan pihaknya tak menemukan titik temu antara kedua belah pihak, berdasarkan disposisi kepala Dinsosnakertrans Aceh Barat, persoalan tersebut akan dilimpahkan ke Banda Aceh.

“Sebab status Monisa juga merupakan karyawan pusat di Banda Aceh. Terkait suami dari saudari Monisa, yang juga mengalami pemberhentian sepihak dari perusahaan yang sama, prosesnya tidak bisa kami tindaklanjuti, karena yang bersangkutan bertugas di Subulussalam,” terangnya.

Sementara itu, Business Maneger PT Darussalam Berlian Motors, Willy Setyawan Sofyan, yang coba dikonfirmasi wartawan Basajan.net sejak kemarin, Jumat 23 Maret 2018, tak dapat dihubungi. Saat ditelpon, nomor HP yang bersangkutan terhubung, tapi tak ada respon. SMS permintaan konfirmasi juga tak mendapat tanggapan. []

 

 

Wartawan: Ariski Septian

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *