Cambuk, Langkah Mundur Penegakan Syariat Islam di Aceh Barat

oleh -310 views
Algojo mengeksekusi pelaku maisir (judi) dengan hukuman ukubat (cambuk). Pelaksanaan cambuk terhadap 18 masyarakat di Aceh Barat, dilakukan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Kamis, 30 November 2017. Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Basajan.net/Revina Rahayu

Meulaboh– Pelaksanaan ukubat atau cambuk terhadap 18 pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis, 30 November 2017, dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan syariat Islam di daerah tersebut.

“Ini bukanlah kemajuan penegakan syariat Islam, melainkan langkah mundur,” ungkap Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Abdul Rani Adian.

Penerapan hukuman cambuk terhadap 18 pria tersebut, karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Prosesi cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh. Disaksikan pejabat daerah dan ratusan masyarakat.

“Kasus ini menjadi cambukan bagi penegakan syariat di Aceh Barat,” ujarnya.

Menurut Abdul Rani, masih adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran, membuktikan  penegakan hukum syariat belum maksimal. “Ini tentu menjadi tugas terbesar kita. Walaupun besok langit akan runtuh, hukum tetap harus kita tegakkan,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Ahmad Sahruddin menjelaskan, eksekusi cambuk tersebut merupakan kasus yang terjadi tahun 2015 dan 2016. Dengan jumlah terpidana yang dieksekusi 39 orang dan pelaksanaan uqubat (cambuk) dalan dua tahap.

“Untuk tahap pertama 18 orang, sisa 21 orang lagi akan dilakukan pada pertengahan Desember ini,” sebutnya.

Sahruddin menjelaskan, pada eksekusi tahap pertama tersebut, 17 orang terlibat kasus maisir (judi) dan satu orang khalwat. Adapun hukuman yang diterima pelanggar maisir, paling sedikit lima kali cambukan dan 100 kali bagi pelaku khalwat.

Dari 18 pelanggar yang dieksekusi tersebut, kata Sahruddin, 11 orang diantaranya datang menyerahkan diri. Sedangkan yang lain terpaksa dijemput dengan bantuan pihak Polres Aceh Barat, Polda Aceh.

Wakil Bupati Aceh Barat, Banta Puteh Syam, yang ikut menyaksikan eksekusi tersebut mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan hukum cambuk sebagai bentuk penegakan syariat Islam di bumi Teuku Umar.

“Semoga hukum cambuk bisa jadi ‘obat’ bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat,” harapnya. []

Editor: Mellyan Cutkeumala Nyakman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *