Meulaboh – Akibat terindikasi melakukan penyimpangan dalam mengelola dana desa 2017, Bupati Aceh Barat H. T. Alaidinsyah, mencopot tiga kepala desa (keuchik) di tiga kecamatan di daerah tersebut.
“Tiga keuchik yang sudah kita berhentikan ini semuanya bermasalah. Termasuk tak ada kepercayaan dari masyarakat,” kata Alaidinsyah, seperti dikutip aceh.tribunnews.com, Selasa 3 Oktober 2017.
Tiga keuchik yang kini diganti dengan pejabat pelaksana tugas tersebut yakni keuchik Desa Ujong Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, keuchiek Desa Panggong Kecamatan Johan Pahlawan, serta keuchik Keudee Aron, Kecamatan Kaway XVI.
Alaidinsyah menjelaskan, khusus pemberhentian keuchik Ujong Simpang, Arongan Lambalek, disebabkan karena tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat karena tak transparan dalam mengelola dana desa.
Kemudian Keuchik Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, diberhentikan lantaran adanya temuan Inspektorat Aceh Barat, dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai seratusan juta dalam pengelolaan dana desa.
Ketiga, Keuchik Keudee Aron, Kecamatan Kaway XVI diberhentikan karena dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah, terkait adanya temuan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa.
“Semua keuchik yang diganti ini sudah dijabat oleh keuchik berstatus Plt, semuanya berdasarkan usulan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap, setiap masalah dalam pengelolaan dana desa, aparatur dan masyarakat melaksanakan musyawarah untuk menemukan solusi terbaik.
Sumber: aceh.tribunnews.com
Editor: Nurul Fahmi