Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?

oleh -2,168 views

Oleh : Edward Ibrahim, MA*

Mungkin kita pernah melihat wanita menyembelih hewan kurban. Apakah terlihat seperti sesuatu yang kurang pas jika wanita menyembelih hewan Kurban?. Akan tetapi Islam memperbolehkan wanita menyembelih hewan kurban, hal tersebut agar kaum muslimin tidak menyangka bahwa wanita tidak bisa atau tidak boleh menyembelih hewan kurban atau minimal menganggapnya suatu yang makruh. Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya sebagaimana laki-laki berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan beberapa hadits shahih,  sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyyah secara umum yaitu:

Hukum asal dalam syariat adalah sama antara laki-laki dan wanita kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.”

Dalil keumuman menyembelih adalah firman Allah Ta’ala,

Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya” (QS. Al-Maa’idah: 3)

Dalam hal ini tidak ada kekhususan bahwa menyembelih khusus bagi laki-laki saja, oleh karena itu wanita boleh menyembelih asalkan terpenuhi syarat-syaratnya.

Hadits Ibnu Ka’ab bin Malik dari bapaknya bahwasanya mereka mempunyai kambing yang digembalakan, kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya, lalu seorang budak perempuan milik mereka melihat seekor kambing yang akan mati, maka budak perempuan tadi segera mengambil batu yang tajam kemudian menyembelihnya, kemudian mereka berkata, janganlah kalian memakannya sampai saya tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau diutus kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan bertanya, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut dan beliau (Nabi) memerintahkan untuk memakannya (hadits HR. Al Bukhari). Perintah untuk memakannya sedangkan yang menyembelihnya adalah wanita merupakan dalil bolehnya. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syar’i atau terpenuhi syarat-syarat menyembelih, walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita. Wanita dalam hal ini mencakup wanita muslimah ataupun wanita ahli kitab.

Syarat-syarat orang yang akan memyembelih:

  1. Berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz.
  2. Orang yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala dan orang Majusi sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama. Ahlul kitab masih dihalalkan sembelihan mereka karena Allah Ta’ala berfirman,

Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Ma-idah: 5). Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sembelihan mereka. Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka sembelihan mereka menjadi tidak halal.

  1. Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah–padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama.
  2. Tidak disembelih atas nama selain Allah. Maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah baik dengan mengeraskan suara atau tidak. Maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Mudah-mudahan tulisan yang singkat ini bisa menjadi ilmu dan tuntunan bagi kita dalam menyembelih hewan termasuk hewan kurban, amin. []

*Penulis adalah Ketua Program Studi, Dosen Jurusan Syariah STAIN Meulaboh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *