BASAJAN.Net, Meulaboh- Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat, Bea dan Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat berhasil melakukan penindakan atas barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), berupa rokok illegal.
Barang hasil penindakan berupa 3.300 bungkus atau 52.800 batang rokok ilegal. Dari pengaduan masyarakat dan hasil monitoring petugas, rokok tersebut dijual di bawah harga normal. Penindakan dilakukan di Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh, Selasa 12 Januari 2019.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean (KPPBC TMP) C Meulaboh, Akbar Harfianto, Selasa 12 Maret 2019, kepada wartawan di Meulaboh mengatakan, rokok ilegal bermerk H-Mind tersebut tanpa dilengkapi pita cukai.
“Dengan jumlah barang bukti yang diterima, diperkirakan kerugian Negara mencapai Rp19 juta lebih,” ujar Akbar.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga ikut mengamankan pelaku DS, pria asal Asahan, Medan, Sumatera Utara beserta satu unit mobil Suzuki Carry yang digunakan pelaku untuk mengangkut rokok.
Akbar menjelaskan, penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan oleh tim operasi terpadu dan pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh dan KPPBC TMP C Meulaboh yang didukung personil Polres Simeulue.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Semeulue, Muliadi mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Simeulue.
Atas perbuatannya, pelaku DS dikenakan pasal 54, UU 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp75 juta dan paling banyak Rp750 juta.[]
WARTAWAN: SITI AISYAH
EDITOR: JUNAIDI MULIENG