Foto: Basajan.net/Istimewa
Meulaboh- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Aceh Barat melakukan sosialisasi rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan workshop penyusunan rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Barat, Kamis 8 Juni 2017.
Acara yang berlangsung di Aula Bappeda setempat selama sehari itu selain diikuti 97 peserta yang berasal dari utusan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Kabupaten Aceh Barat, juga dihadiri para tenaga ahli Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022.
Sosialisasi dan Workshop tersebut juga dihadiri Tim Perumus Visi dan Misi Bupati terpilih 2017-2022 yang diketuai Chichi Darmayanti dengan anggota diantaranya Irsyadi Aristora, Orian Syahputra, Hariyadi Nata, Umar Dani dan juga Tim Asistensi yang terdiri dari Ibnu Umar SPD, DR Chairuddin, MPD, Purnawiran TNI AD Jakfar, Drs Anshari Hamzah, Kariana, Mustafa Husin.
Kedua Tim ikut memaparkan tentang Visi dan Misi Bupati terpilih yang sudah dimasukan dalam Rancangan Awal RPJM untuk dimasukan dalam Rancangan Awal Rencana Strategis SKPK.
Acara yang dipimpin langsung Kepala Bappeda H T. Ahmad Dadek, SH ini, menjelaskan struktur dan isi Ranwal RPJM dan proses dan tahapan penyusunan renstra, mulai dari pengumpulan data awal, penetapan tujuan dan sasaran serta indikator pembangunan masing-masing OPD.
“Dengan selesainya workshop ini, diharapkan peserta akan mampu menyusun Renstra yang lebih baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD, terukur, realistis dan bertanggungjawab untuk kemajuan Aceh Barat selama 5 tahun ke depan sesuai dengan rancangan awal RPJMD kepala daerah terpilih yang telah disusun,” tukas Dadek disela-sela acara.
Adapun dasar pelaksanaan workshop ini adalah UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Qanun Kab. Aceh Barat Nomor 16 tahun 2012 tentang RPJPD tahun 2005-2025, Qanun Kab. Aceh Barat Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah serta Rancangan awal RPJMD Tahun 2017-2022.
Dadek juga mengatakan bahwa berdasarkan UU Sistem Perencanaan Pembangunan, Bupati dan Wakil Bupati harus menetapkan RPJMD dalam bentuk Perbup dan paling lambat enam bulan sejak dilantik sudah harus menjadi Qanun.
“Karenanya kepada SKPK sudah membuat Rencana Kerja 2018 paling lambat satu minggu sejak hari ini dan Renstra harus selesai untuk dibahas akhir Juli,” ujar Dadek.[Rilis]
Editor: Junaidi Mulieng