BASAJAN.NET, Meulaboh- Balai Syura Inong Aceh membahas peran perempuan pasca damai, di aula Kantor Kemenag Aceh Barat, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dalam materinya, Suraiya Kamaruzzaman menyampaikan, dalam kesepakatan MoU Helsinki tidak memuat secara khusus pemenuhan hak perempuan korban konflik. Hal ini berdampak pada banyaknya hak-hak perempuan terabaikan hingga kini.
Menurutnya, hal itu berdampak pada kerentanan baru di ruang publik, seperti kebijakan dan aturan yang diskriminatif atau hanya menyasar perempuan saja. Hingga menigkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Bahkan perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual juga rendah dalam implementasi Qanun Jinayah,” tutur Suraiya.
Sementara itu, Anton Jamal pemateri lainnya, memaparkan peran perempuan di ruang publik dalam konteks muamalah.
Menurut Anton, Alquran tidak membatasi secara khusus perempuan di ranah publik. Dalam prinsip pergaulan lelaki dan perempuan juga sudah diatur untuk sama-sama menjaga kehormatan, saling menghargai dan tolong menolong, serta mendahulukan kepentingan publik.
Ketua Dewan Balai Syura Inong Aceh Barat, Masni mengatakan, perlindungan perempuan sudah masuk dalam salah satu poin program kerja Balai Syura Inong Aceh.
Selaku organisasi perempuan, pihaknya juga bekerjasama dengan DP3A dan P2TP2A dalam melakukan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual dan KDRT.
Balai Syura Inong Aceh merupakan organisasi perempuan yang konsen pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan Aceh, khususnya di wilayah Aceh Barat.
Organisasi ini berusaha berdiri di garda depan untuk pergerakan perempuan terutama dalam hal perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Dalam kepengurusan Balai Syura Inong Aceh, dibentuk empat majelis yang akan menjalankan seluruh program yang direncanakan yaitu majelis humas dan advokasi, majelis pendidikan dan keagamaan, majelis pemberdayaan ekonomi dan politik, dan majelis perlindungan perempuan.
Masni berharap, ke depan seluruh instansi pemerintah menjadi mitra Balai Syura Inong Aceh dalam pelaksanaan pendampingan dan perlindungan perempuan di Aceh Barat.
“Karena tanpa kerja sama semua pihak, cita-cita ini tidak akan berjalan maksimal,” tandas Masni.
Kegiatan dengan tema “Peran Perempuan Aceh dan Perlindungan Perempuan Pasca MoU Perdamaian Helsinki 2005” diikuti 74 peserta. Diadakan bersamaan dengan pelantikan Balai Syura Inong Aceh periode 2023-2028, dengan dewan pembina Ummi Hanisah, Maimanah, Effiani Idrus, dan Fatimah Zuhri.[]
=======================
PENULIS: ULFA KHAIRINA
EDITOR: JUNAIDI MULIENG