ASN Kemenag Aceh Wajib Patuhi Aturan Normal Baru

oleh -739 views
pns
ILUSTRASI PNS. FOTO: REAKSIPRESS

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh wajib mematuhi protokol kesehatan saat bertugas di kantor di masa kerja secara normal.

“ASN yang tidak mengenakan masker akan kita suruh pulang untuk mengambil masker dan kembali lagi ke kantor,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin, Senin, 8 Juni 2020, di laman resmi Kemenag Aceh.

Sejak Jumat, 5 Juni 2020, Kanwil Kemenag Aceh telah memberlakukan kembali kerja secara normal bagi seluruh ASN, setelah berakhirnya masa work from home (WFH) pada 4 Juni lalu dan pasca terbitnya surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru.

Saifuddin menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi ASN seperti, mengenakan masker, mencuci tangan, wajib masuk dari bilik disinfektan, serta tetap menjaga jarak, para pegawai juga akan dicek suhu tubuh saat masuk kantor.

“Bukan hanya ASN, tamu juga diwajibkan mengenakan masker,” tekannya.

Selain itu, pelaksanaan tugas dinas luar kembali diperbolehkan, dengan ketentuan dilaksanakan secara efisien serta tetap menjaga protokol kesehatan.

“Kita harap seluruh ASN kita patuh terhadap aturan ini. Tunjukkan contoh yang baik untuk masyarakat,” kata Saifuddin.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.