AJI: Peretasan Situs Tempo Ancam Kebebasan Pers

oleh -217 views

Basajan.net- Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mendesak media Tempo untuk melaporkan tindakan peretasan terhadap laman Tempo.co kepada kepolisian.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena pengrusakan situs berita tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dalam menyebarkan informasi. Apapun alasan yang dilakukan oleh peretas, membuat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi menjadi terganggu.

“Saya mendesak Tempo melaporkan ke kepolisian, agar penyidik reskrim kejahatan siber dapat masuk untuk menyelidiki dan mengungkap siapa pelakunya. Kalau tidak diproses hukum dan dibiarkan saja, saya khawatir mereka akan melakukan hal yang sama kepada media lain, ini bahaya,” ujar Suwarjono kepada Tempo, Kamis, 11 Mei 2017.

Selain itu, AJI juga mendesak agar motif peretas diungkap. Karena terkait dengan Undang-Undang pers, apa yang dilakukan hacker telah membatasi publik dalam hal mengakses berita.

“AJI mendesak kepolisian untuk mengungkap kasus yang dilakukan oleh hacker dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena ini bahaya bagi kebebasan pers yang sedang kita bangun,” ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari institusi negara seperti Undang-Undang, aparat sipil dan penegak hukum, atau dari masyarakat, melainkan melalui kalangan yang tahu bagaimana cara membredel media dengan gaya baru, yakni meretas media online dengan cara device atau hack sehingga orang tidak dapat mengaksesnya.

“Ini selain pelanggaran terhadap pers dan Undang-Undang Pokok Pers, juga kriminal. Karena jelas yang dia lakukan adalah melakukan peretasan sehingga apa yang dia lakukan ini membuat orang tak dapat melakukan akses,” ucap Suwarjono.

AJI juga meminta kepada pihak-pihak yang mungkin tidak setuju dengan kebijakan redaksi suatu media atas pemberitaan yang mereka buat melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang Pers, yakni dengan memberikan hak jawab, atau langsung dapat kepada media yang bersangkutan untuk membahas persoalan mana yang membuat mereka tidak setuju atau tidak sependapat dengan mekanisme hukum pers.

Di sisi lain, media pasti akan memberikan tempat bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut. Apabila media bersangkutan tak memuat hak jawab, pihak tersebut bisa melapor ke dewan pers.

“Jadi kami mendorong mekanisme hak jawab, hak koreksi, hak tolak, menyatakan pendapat dan lain-lain. Pengrusakan di dunia maya ini hal yang baru, sebelumnya tak pernah terbayang kalau mereka merusak itu dengan cara hacker,” kata dia.

Laman Tempo.co diretas oleh hackers menyusul divonisnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dakwaan penistaan agama. Salah satu situs yang dirusak adalah laman portal berita Tempo.co. Sejak Rabu malam, 10 Mei 2017, laman Tempo.co tak dapat menampilkan berita online hingga pukul 7.10 WIB.

Laman Tempo.co diganti dengan Bendera Merah Putih dan keterangan “hacked by Rizieq Shihab”. Di laman utama terpampang foto Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang tengah berdemonstrasi dan mengangkat kepalan tangan kanannya bersama rekan-rekannya.

Di bawah foto tersebut terpampang tulisan “BEBASKAN AHOK”.

Laman pengadilan negeri Jakarta juga diretas oleh hacker yang mengatasnamakan Indonesian Hacker Rulez feat Akhmad Yani (as percussion kalengrombeng). Mereka menyatakan, hukum di Indonesia telah mati menyusul putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.[]

Editor: Junaidi Mulieng