Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2,8 Kilogram Beras

oleh -393 views
FOTO : RAHMAT TRISNAMAL

BASAJAN.NET, Meulaboh- Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021. Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras (1 Sha’/3,5 Liter) atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penetapan dilakukan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 27 April 2021.

Adapun tim yang menghadiri rapat tersebut yaitu, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syar’iah, organisasi Muhammadiyah, organisasi Nahdlatul Ulama, Al Washliyah, dan beberapa organisasi Islam lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar mengatakan, ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu 2,8 kilogram per jiwa untuk membayar dengan beras dan setara dengan 3,8 kilogram per jiwa jika dibayar dengan uang tunai.

Dalam rapat tersebut ada beberapa jenis makanan pokok yang ditetapkan bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, yaitu bagi yang mengkonsumsi beras, kurma, anggur kering (kismis), dan gandum.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk jenis beras terdapat tiga tingkatan. Untuk tingkatan pertama sebesar Rp54.000,- per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras bermerk Piring Nasi, Kura-Kura, 111 dan PTN/sejenisnya.

Tingkatan kedua sebesar Rp42.000,- per jiwa yang mengkonsumsi beras bermerk Mawar Super, Top 1, TD, Teratai dan Rantang/sejenisnya.

Kemudian tingkatan ketiga sebesar Rp36.000,- per jiwa yang mengkonsumsi beras bermerk Mawar Barsela, Rumah Adat, Tembok, Beras Ladang, Walet dan Dolog/sejenisnya.

Selain itu, bagi yang mengkonsumsi Kurma dapat dibayar dengan uang sebesar Rp771.400,- per jiwa. Bagi yang mengkonsumsi anggur kering (kismis) sebesar Rp304.000,- per jiwa, dan bagi yang mengkonsumsi Gandum sebesar Rp42.000,- per jiwa.

“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat ’Ied,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Aceh Barat, Marhaban mengatakan, penetapan zakat tersebut merupakan upaya untuk kemaslahatan umat agar tidak menimbul kekeliruan dalam melaksanakan pembayaran zakat fitrah.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.