Aceh Barat Rancang Qanun Gender

oleh -1,328 views

BASAJAN.NET, Meulaboh- Untuk mendapatkan legelitas hukum yang kuat dalam mewujudkan daerah ramah perempuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, telah menggodok penyusunan naskah akademik rancangan Qanun (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Kepala Bappeda Aceh Barat, Teuku Ahmad Dadek, Jumat, 24 Maret 2017 mengatakan, pada tahun 2015 pemerintah daerah telah menerapkan strategi PUG, melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.

Untuk itu, lanjutnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berupaya untuk meningkatkan dasar hukum pelaksanaannya. Dari Peraturan Bupati Nomor 20.a tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Aceh Barat menjadi Qanun Daerah.

“Legal standingnya harus kuat,” ujar Dadek.

Penyusunan naskah dan Rancangan Qanun ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), melibatkan akademisi Universitas Teuku Umar, T Ahmad Yani, Lembaga Swadaya Masyarakat KOMPAK, Ratna Fitiani, T Ahmad Dadek, Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat Tjut Yanti Polem, dan Kasubbid Pendidikan dan Keistimewaan Aceh, Sastri Lidia.

FGD tersebut dihadiri semua anggota pokja PUG, yang terdiri dari Kepala SKPK dan pejabat yang bertanggungjawab dalam penyusunan program SKPK.

“Semoga Qanun ini dapat membawa Aceh Barat menjadi kabupaten yang ramah gender,” harapnya.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.