111 CPNS Kemenag Aceh Terima SK

oleh -1,181 views
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, M Daud Pakeh sedang menyerahkan SK secara simbolis kepada CPNS 2018 di Aula Bappeda Aceh Barat, Senin 27 Mei 2019. (BASAJAN.NET/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.Net, Meulaboh- Sebanyak 111 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementerian Agama Regional Meulaboh terima surat keputusan (SK) penetapan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, M Daud Pakeh di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Barat, Senin 27 Mei 2019.

Keseluruhan CPNS regional Meulaboh tersebut melingkupi empat kabupaten, yakni 67 orang penempatan di Aceh Barat, 12 orang penempatan di Aceh Jaya, 24 orang penempatan di Nagan Raya dan 8 orang di Simeulue.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, M Daud Pakeh mengatakan, penyerahan SK CPNS Kemenag Aceh dilakukan secara serentak di beberapa regional yakni, Banda Aceh, Bireuen, Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, Sigli, Takengon dan Tapak Tuan.

“Seluruhnya CPNS di Kemenag Provinsi Aceh sebanyak 1.250 orang, yang sudah ada nomor induk pegawai sebanyak 1.159 orang,” kata Daud Pakeh.

Lebih lanjut Daud Pakeh mengatakan, CPNS patut bersyukur karena sudah mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari keluarga Kementerian Agama. Ia menyebutkan, para CPNS tersebut merupakan bibit-bibit unggul yang terseleksi secara murni dari seleksi CPNS 2018.

“Saudara-saudara adalah bibit-bibit pilihan yang bersaing dari 23 ribu orang pendaftar CPNS di Kementerian Agama Aceh. Maka manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya,” ucap Daud Pakeh di hadapan CPNS.

Daud Pakeh berpesan, agar CPNS terus berekspresi dan berinovasi, serta berprestasi untuk menjadikan Kementerian Agama yang terbaik. “Semoga dengan tambahan CPNS kali ini menjadi pembaharuan untuk menjadikan Kementerian Agama ke arah yang lebih baik,” harapnya.

Ia mengingatkan, para CPNS Kementerian Agama untuk mengikuti aturan-aturan dan regulasi kedisiplinan yang berlaku. Sebab CPNS merupakan proses percobaan untuk beralih status menjadi PNS.

Menurutnya, CPNS nantinya wajib mengikuti Diklat Prajabatan untuk menjadi PNS. Jika tidak, maka CPNS akan dinyatakan gugur.

“Kami dari Kementerian Agama akan terus memantau kinerja saudara secara berkala,” ungkap Daud Pakeh.[]

 

WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL
EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.