Wartawan Antara Harap Keadilan Hukum

oleh -419 views
pukul
ILUSTRASI

BASAJAN.NET, Meulaboh- Wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang menjadi korban pengeroyokan mengharapkan pertimbangan rasa keadilan kepada majelis terhadap putusan vonis perkara yang dialaminya.

Dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu, 3 Juni 2020, Dedi Iskandar mengatakan, vonis terhadap empat terdakwa pengeroyokan dirinya tergolong ringan.

Dedi Iskandar yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat, merupakan korban pengeroyokan sekelompok orang pada Senin, 20 Januari 2020 di Elnino Kupi, Meulaboh, Aceh Barat.

Ia menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut pidana lima bulan penjara kepada empat terdakwa pengeroyok pada persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 2 Juni 2020.

Keempat terdakwa, yakni Umar Dani, Darmansyah alias Mancah, T Herizal, dan Akrim.

“Apabila nanti hakim memutus sesuai tuntutan atau bahkan lebih ringan dari tuntutan, saya khawatir ke depan akan kembali terulang hal yang sama. Karena dengan tuntutan yang ringan tersebut, sama sekali tidak ada efek jera bagi para pelaku,” kata Dedi.

Menurut Dedi, kejadian kekerasan kepada wartawan, termasuk dirinya sebagai korban, sudah mengancam kebebasan pers dan berpendapat dan juga proses demokratisasi di Kabupaten Aceh Barat.

“Dengan tuntutan ringan kepada keempat terdakwa, maka hal tersebut juga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan, sebelum perkara yang menimpa dirinya diputuskan oleh majelis hakim, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang di Aceh, seperti yang terjadi di Kota Subulussalam, pada Ahad, 31 Mei 2020 lalu.

“Selain berharap, putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya tidak semata adil bagi pelaku, tetapi juga adil bagi saya selaku korban dan masyarakat. Serta memperhatikan kepentingan kebebasan pers, pendapat dan proses demokratisasi di Aceh Barat, umumnya Aceh,” lanjutnya.

Dedi khawatir, apabila keempat terdakwa divonis ringan, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa yang pernah ia alami bisa saja dialami oleh pekerja pers lainnya di Aceh Barat, termasuk di Aceh

Ia berharap, hakim nantinya benar-benar memutuskan perkara atas dasar hukum dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa bukan atas dasar intervensi pihak tertentu. 

“Apalagi karena suatu hal di luar hukum,” ucapnya.[]

 

EDITOR: RAHMAT TRISNAMAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.