BASAJAN.Net, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang kalangan profesional dan honorer untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Baca beu abeh…!
Tag: P3K
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.