Penerapan Hukum Islam di Aceh Perlu Perbaikan

oleh -591 views
Penerapan Hukum Islam di Aceh
ILUSTRASI PENERAPAN HUKUM ISLAM DI ACEH. (BASAJAN.NET/REVINA RAHAYU).

BASAJAN.NET, Meulaboh- Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Basri Efendi menuturkan, penerapannya hukum syariat islam di Aceh belum berjalan sebagaimana semestinya. Karenanya, Pemerintah Aceh perlu melakukan perbaikan ke depan.

“Sehingga syariat islam di Aceh bisa kita rasakan sepenuhnya,” ujar Basri Efendi, pada Website Seminar (Webinar) Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, via Zoom, Kamis, 6 Agustus 2020.

Menurut Basri, untuk mewujudkan hukum islam yang sejahtera di tanah rencong, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu kultural dan struktural.

Ia menjelaskan, secara kultural, kesadaran masyarakat Aceh untuk menjalankan penerapan hokum syariat islam sangatlah berpengaruh.

“Terlebih generasi saat ini, bukanlah generasi yang memahami ajaran islam secara kuat,” terangnya.

Sedangkan secara struktural, sambung Basri, masih banyak yang harus dibenahi. Salah satunya, dukungan pemerintah daerah untuk menguatkan aturan bagi aparatur pemerintah sebagai suri teladan bagi masyarakat.

“Mulailah dari diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat harus diperkuat kesadarannya untuk penerapan hukum syariat islam,” tegasnya.

Sementara itu, pemateri lainnya Zaki Ulya menuturkan, di tengah kondisi saat ini, syariat islam memegang peranan penting bagi kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang protokol kesehatan.

“Sejak dulu, islam telah mengajarkan tentang bersuci. Hal itu sangat sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa itu.

Ia berharap, pemerintah dapat menerapkan aturan-aturan secara menyeluruh dalam Qanun Aceh, Sehingga masyarakat Aceh tidak kehilangan budaya syariah yang sudah ditetapkan di tanah rencong sejak lama.

Webinar sesi enam itu, diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) bersama Unit Pelaksana Teknis Teknologi, Informasi dan Pangkalan Data (UPT-TIPD) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Kegiatan yang dipandu Dosen Syariah dan Ekonomi Islam, M. Ikhwan itu, mengangkat tema Quo Vadis Sistem Hukum Islam di Aceh. Diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Mukhsinuddin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia berharap, hukum syariat islam di Aceh terus berjalan dengan baik dan lebih terstruktur, sehingga masyarakat taat terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.[]

 

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.