Pemerintah Tetapkan Daftar THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

oleh -336 views
Ilustrasi/merdeka.com

BASAJAN.net, Jakarta – Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non-Struktural.

Mengutip situs setkab.go.id Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari situs Setkab.go.id, Sabtu 26 Mei 2018.

Rincian pimpinan dan pegawai LNS non PNS yang dapat THR menurut PP ini diatur lebih lanjut dalam keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara.

“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

THR dibayarkan pada bulan Juni. Jika THR belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.

Berikut rincian jumlah THR yang diterima:

Pimpinan LNS
*Ketua/Kepala Rp 24.980.000
*Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000
*Sekretaris Rp 22.305.000
*Anggota Rp 22.305.000

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
*Setara eselon II Rp 15.488.000
*Setara eselon III Rp 10.986.000
*Setara eselon VI Rp 8.423.000

 Pegawai Pelaksana Non PNS
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.401.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.682.000
*Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 4.010.000

2. Pendidikan SMA/D1/Sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.895.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.244.000
*Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 4.652.000

3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
*Masa Kerja s.d 10 tahun Rp 4.350.000
*Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.735.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.178.000

4. Pendidikan S1/DIV/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.231.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.683.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000

5. Pendidikan S2/S3/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.162.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 6.633.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.183.000

 

Sumber: detik

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.