Pansel Aceh Barat Buka Pendaftaran Anggota KIP

oleh -352 views
Ketua Tim Pansel Calon Anggota KIP Aceh Barat, Dr Mursyidin, MA (Basajan.net/Istimewa)

BASAJAN.net, Meulaboh- Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (Tim Pansel) Kabupaten Aceh Barat mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat periode 2018-2023. Masa pendaftaran dimulai dari 9-16 April 2018.

Ketua Pansel Calon Anggotan KIP Aceh Barat, Dr Mursyidin, MA, Jumat 6 April 2018, kepada Basajan.net mengatakan, pendaftaran tersebut sebagaimana diamantkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Mursyidin menyampaikan, rekrutmen terbuka untuk masyarakat umum. Berkas permohonan pendaftaran bisa diantar langsung ke Sekretariat Pansel Calon Anggota KIP Aceh Barat di ruang Baleg DPRK Aceh Barat.

Ia menambahkan, setiap masyarakat yang ber-KTP Aceh Barat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri. Kewenangan Pansel hanya sebatas menyeleksi 15 calon anggota KIP Aceh Barat, yang kemudian diserahkan ke Komisi A DPRK.

“Setiap calon anggota KIP Aceh Barat akan dilakukan beberapa tahapan tes, mulai dari tes tulis, psikologi, baca Al-Quran, narkoba dan wawancara,” sebutnya.[]

 

Berikut syarat pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Barat Periode 2018-2023.

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  3. Taat menjalankan Syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik.
  4. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat mendaftar.
  5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  7. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Tingkat Atas (SLTA) sederajat.
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit
  10. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan dari rumah sakit atau badan yang ditunjuk (disiapkan bagi yang telah lulus test tulis).
  11. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
  12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (disiapkan bagi yang telah lulus test tulis).
  13. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh
  15. Mendapat izin atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
  16. Bersedia bekerja penuh waktu.
  17. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh.
  18. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

 

B. Syarat Administrasi

  1. Surat Permohonan.*)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal *) dan bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan partai politik lokal yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana;
  8. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani 1 (satu) lembar *)
  9. Pas Photo warna terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
  10. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  11. Surat Keterangan Sehat hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit Pemerintah;
  12. Surat Keterangan bebas narkoba dari hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah **)
  13. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan BUMN/BUMD selama menjadi Anggota KIP Aceh Barat;
  14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  15. Surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon dalam Pemilu;
  16. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih menjadi anggota KIP Aceh Barat
  17. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan
  18. Surat pernyataan yang masing – masing ditandatangani di atas materai 6000 tentang:
  19. Surat izin atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
  20. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 9 s/d 16 April 2018 Pukul 09.30 – 16.00 WIB (Hari Kerja). Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Pansel Calon Anggota KIP Aceh Barat di Ruang BALEG DPRK Aceh Barat.

Note:

*) Disiapkan oleh panitia

**) Dilengkapi setelah lulus tes tulis

 

Wartawan: Muliadi

Editor: Junaidi Mulieng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *