Empat Belas Korban Konflik Aceh Beri Kesaksian

oleh -289 views
Foto: Doc. KKR Aceh

BASAJAN.Net, Banda Aceh- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar Dengar Kesaksian korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) konflik Aceh. Empat belas korban dihadirkan untuk memberi kesaksian.

Para korban bertutur ihwal peristiwa yang mereka alami. Dampak yang mereka rasakan hingga saat ini, dan harapan terhadap pemenuhan rasa keadilan bagi mereka. Aceh pernah menjadi daerah dengan pelanggaran HAM berat saat konflik membuncah pada 1976 – 2005.

Rapat Dengar Kesaksian berlangsung di Gedung Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, 28-29 November 2018. Disaksikan Komisioner KKR Aceh dan dua ratus lebih peserta dari berbagai lapisan masyarakat, instansi pemerintah dan delegasi asing. Dibuka secara resmi Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, M. Jafar, mewakili Gubernur Aceh.

Jafar menyampaikan, Pemerintah Aceh memberikan dukungan terhadap Rapat Dengar Kesaksian yang dilakukan KKR Aceh. Hal tersebut sebagai salah satu cara untuk memberi ruang kepada para korban dan saksi menyampaikan kisah yang mereka alami.

“Rapat Dengar Kesaksian, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pengungkapan kebenaran di Aceh,” ujar Jafar saat membacakan pidato Gubernur Aceh.

Adapun dampak yang diharapkan, yaitu mendorong para korban untuk berani tampil di ruang publik dalam menyampaikan kisahnya. Merangsang kembali daya ingat terhadap kejadian masa lalu. Membangkitkan semangat para korban untuk berani bersuara.

“Sebab dengan testimoni ini, mereka akan tahu betapa masifnya peristiwa kekerasan di masa lalu,” kata Jafar.

Selain itu, lanjut Jafar, para korban akan lebih berani bersuara untuk menyuarakan kebenaran yang terjadi di masa lalu. Sekaligus untuk mendapatkan dukungan publik untuk upaya penggalian informasi tentang kebenaran masa lalu.

Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi menyampaikan, Rapat Dengar Kesaksian 2018 merupakan bentuk dari pengambilan pernyataan secara terbuka sebagai bagian dari mekanisme pengungkapan kebenaran. Hingga Oktober 2018, KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan langsung kepada korban dan saksi di lima kabupaten/kota yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Selatan.

Hasil pengambilan pernyataan yang telah didokumentasikan pada periode Desember 2017 hingga Juli 2018, menghasilkan 700 dokumen pernyataan.

Menurut Afridal, Rapat Dengar Kesaksian bertujuan untuk mendidik publik agar mengetahui kebenaran tentang faktor penyebab terjadinya dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Untuk mendapatkan pengakuan publik bagi saksi/korban atas dugaan pelanggaran HAM masa lalu Aceh sebagaimana yang dialami para pemberi kesaksian pada masa konflik. Serta untuk memfasilitasi pemulihan sosial dan rehabilitasi bagi saksi/korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu Aceh yang telah memberikan kesaksiannya.

Afridal mengapresiasi seluruh Pemberi Kesaksian yang telah mempersiapkan diri berbicara di depan publik Rapat Dengar Kesaksian kali ini. Ia berharap, kesaksian mereka dapat memberi pelajaran berharga agar peristiwa kelam masa lalu tak terulang lagi.

“Dan Negara berkewajiban memberikan pemulihan komprehensif, sebagaimana rekomendasi yang akan disampaikan KKR Aceh kepada pemerintah berdasarkan standar universal hak korban,” tegasnya.

Afridal berharap, melalui Rapat Dengar Kesaksian, Perdamaian di Aceh dapat terus terjaga, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi korban.

Dari empat belas Pemberi Kesaksian yang memberikan kesaksiannya, beberapa dari mereka dapat menyampaikan dengan lugas peristiwa yang mereka alami. Namun ada juga yang emosional dan membuat haru para peserta Rapat Dengar Kesaksian.

Untuk menghindari dampak secara hukum, KKR Aceh tak memperkenankan peserta Rapat Dengar Kesaksian Korban untuk memfoto, memvideokan, merekam dan menyebarkan kesaksian yang disampaikan korban, dalam bentuk dan media apa pun. [Rel]

 

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *