Aceh Bentuk Tim Bersama Telusuri Dokumen Batas Wilayah

oleh -366 views
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud (kiri) bersama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (BASAJAN.NET/DOK. HUMAS WALI NANGGROE).

BASAJAN.NET, Banda Aceh- Terkait polemik perbatasan wilayah dengan Provinsi Sumatera Utara, Aceh akan membentuk tim bersama untuk menelusuri tapal batas sesuai dengan hasil perundingan MoU Helsinki antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Hal itu disepakati setelah pertemuan khusus antara Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dengan Plt Gubenur Aceh Nova Iriansyah, Jumat, 10 Juli 2020 di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh.

“Di mana perbatasannya? petanya itu kan belum jelas. Plt Gubernur Nova Iriansyah juga mengakui, bahwa ini belum jelas,” tegas Malik Mahmud.

Karena itu, kata Malik Mahmud, dirinya dan Nova Iriansyah sudah sepakat membentuk tim bersama untuk menelusuri peta sebagaimana dimaksud Pemerintah Indonesia. Setelah terbentuk, tim tersebut nantinya langsung menjumpai presiden. Sekaligus menelusuri dan memeriksa keberadaan peta perbatasan Aceh.

“Apakah di pemerintah Indonesia atau di Belanda, atau dimana ini akan kita periksa,” katanya.

Tim bersama tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak, diantaranya dari GAM, Pemerintah Aceh, DPRA, DPRK dan pemerintah kabupaten/kota di perbatasan, ulama, tokoh masyarakat dan ahli sejarah.

Malik menyampaikan, perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, sebagaimana tetuang dalam MoU Helsinki, Poin 1.1.4. Rujukan tersebut merupakan usulan dari Pemerintah RI kepada GAM.

“Tetapi sampai sekarang kita tidak tahu petanya bagaimana,” sesal Malik.

Sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses perundingan, Malik mengaku sudah beberapa kali meminta peta perbatasan 1 Juli 1956 kepada Pemerintah RI, namun sampai sekarang dokumen itu tidak diserahkan.

“Termasuk kepada Mantan Wapres Jusuf Kalla dan Hamid Awaluddin. Tahun 2016 saya sudah pernah ke Badan Informasi Geospasial (BIG) di Bogor. Mungkin mereka ada (petanya), tapi masalahnya, mereka hanya bisa memberikan jika diminta oleh Presiden,” terangnya.

Baca berita terkait: Setelah 32 Tahun Pemerintah Tetapkan Batas Sembilan Wilayah Aceh

Sebelumnya, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri mengesahkan sembilan Permendagri terkait batar antar kabupaten/kota Aceh dengan Provinsi Sumut. Setelah mendapatkan informasi itu, Komisi I DPRA menjumpai Wali Nanggroe untuk membahas isu-isu terkini perkembangan realisasi MoU Helsinki, salah satunya soal tapal batas.

Komisi I yang diketuai Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf, Malik Mahmud memberikan arahan agar Komisi I mempelajari tentang batas Aceh.

“Telusuri dokumennya, biar kita pelajari,” pesan Malik Mahmud.[]

 

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.