Aceh Barat Tetapkan Zakat Fitrah 3,5 Liter Per Jiwa

oleh -1,155 views
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat sedang membahas takaran zakat fitrah tahun 1440 hijriyah/2019 masehi, Senin 20 Mei 2019. (BASAJAN.Net/RAHMAT TRISNAMAL)

BASAJAN.Net, Meulaboh- Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, menetapkan takaran zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M. Setiap jiwa harus menunaikan zakat fitrah sebanyak 1 Sha’ atau setara 3,5 liter/2,8 kilogram per jiwa.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Penentuan Zakat Fitrah di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Senin, 20 Mei 2019.

Ketua Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, Irwadi mengatakan, jika ditakarkan dengan takaran Aceh, menggunakan Kai/Batok sebanyak enam kai satu genggam beras per jiwa. Sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi.

Irwadi menjelaskan, selain menunaikan dengan beras, pada mazhab Hanafi juga memperbolehkan menunaikan zakat dengan menggunakan uang sesuai dengan harga beras 3,5 liter per jiwa.

Ia menyebutkan, berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah pada Selasa, 14 Mei 2019, dari beberapa pedagang di Aceh Barat, diputuskan bahwa menunaikan zakat dengan menggunakan uang ada tiga tingkatan. Untuk tingkatan pertama, sebesar Rp40 ribu per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras merk ramos, kura-kura, 111, piring nasi, PTN, dan beras setingkat.

Tingkatan kedua, sebesar Rp33 ribu per jiwa yang mengkonsumsi beras merk mawar, MB, pandan wangi, TD, teratai, rantang, raja wali, top 1 dan beras yang setingkatnya.

Sedangkan tingkatan ketiga, sebesar Rp28 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras merk cap ayam, rumah adat, tembok, beras ladang, walet, MBR dan dolog.

Irwadi menambahkan, setiap orang wajib menunaikan zakat fitrah pada bulan ramadan sampai batas yang telah ditentukan, yaitu usai salat magrib pada malam takbiran Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan khutbah shalat idul fitri.

Tim Penentuan Zakat Fitrah terdiri dari beberapa unsur, yakni Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Pemerintah Daerah Aceh Barat, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Al Washliyah dan beberapa ormas Islam lainnya di Aceh Barat. []

 

WARTAWAN: RAHMAT TRISNAMAL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.